Tiga Bintara Polres Rohil Dipecat Tidak Hormat, Mereka lakukan ini... 

Selasa, 21 November 2017

Suasana sidang kode etik tiga perwira Polri yang dipecat

UJUNG TANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sebagaimana putusan sidang Kode Etik Profesi Polri  ke -IV (empat) yang dipimpin langsung oleh Waka Polres, Kompol Dr Wawan SH MH, sebagai Ketua Kimusi, tiga Anggota Polres Rohil resmi dipecat, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 09.00 wib. 

Mereka anggota polri yang dipecat ialah, AIPDA JAENDAR RAJA GUKGUK NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil, Pelanggaran yang dilakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun. Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.

Dengan perlakukannya tersebut itu, telah terduga pelanggar Aipda Jaendar Raja Gukguk merusak citra Polri di pandangan masyarakat. 

Hal ini menerusakan dari pada hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yg berjumlah 18 orang memberikan pendapat /saran "AIPDA JAENDAR RAJA GUKGUK tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri".

Sebagai keputusan dapat disimpulkan bahwa prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Berikutnya ialah, BRIGADIR RAHMAT HIDAYAT NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil dan BRIGADIR RONALDO MARJUKI NAINGGOLAN NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil. Pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas.

Perangkat sidang, Ketua Komisi : Waka Polres : KOMPOL Dr. WAWAN,SH,MH, Wakil Ketua  Komisi : Kabag Sumda KOMPOL MARTO HARAHAP. S.Sos, Anggota Komisi : IPTU SUDANARSO

Penuntut    : Kasi Propam IPDA L. SIMANIHURUK dan BRIPKA M. A. RANTO SINAGA, Sekretaris  : BRIGADIR HENGKI HUTAGALUNG dan BRIGADIR DODI ZULNARDI.

Pendamping Terduga Pelanggar : IPDA SARATOTO NAFA HULU, SH. Giat Sidang KKEP  berakhir pukul 11.30 wib dan selama giat berlangsung situasi dlm keadaan aman terkendali.(wrc/zmi)